Selasa, 21 Desember 2010

thaharah

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Thaharah terbagi ke dalam dua bagian, yaitu thaharah batin dan thaharah lahir. (Abu Bakr Jabir al-Jazairi,2000:270).
Tharah batin ialah membersihakn diri dari pengaruh-pengaruh dosa, dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya’, dan sum’ah dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah-lembut, benar dalam segala hal, tawadlu’, dan menginginkan keridhaan Allah ta’ala dengan semua niat dan amal shalih. (Abu Bakr Jabir al-Jazairi,2000:270).
Sedang thaharah lahir ialah thaharah dari najis dan tahaharah dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudhu, atau mandi, atu tayammum). (Abu Bakr Jabir al-Jazairi,2000:270).
Yang akan dibahas dalam makalah ini hanyalah mengenai thaharah lahir saja.
B. Rumusan Masalah
Untuk mempermudah penulisan makalah ini, maka penyusun akan merumuskan beberapa masalah yang berkaitan dengan judul makalah ini, yaitu:
1. Apakah pengertian thaharah’?
2. Bagaimanakah penjelasan mengenai thaharah dan hal-hal yang terkait, seperti sebab-sebab melakukan thaharah, najis, hadats, alat thaharah?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian pengertian thaharah;
2. Untuk hal-hal yang terkait dengan thaharah, sebab-sebab melakukan thaharah, najis, hadats, alat thaharah;
D. Manfa’at Penulisan
Manfa’at dari penulisan makalah ini adalah:
1. Mampu memahami pengertian tahaharah;
2. Mampu memahami hal-hal yang terkait dengan thaharah, seperti sebab-sebab melakukan thaharah, najis, hadats, alat thaharah;
E. Sistematika Penulisan
Agar dalam penyusunan makalah ini dapat terarah dan tersusun dengan baik, maka penyusun menggunakan sistematika sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
Di dalamnya berisikan: Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Manfa’at Penulisan dan Sistematika Penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Di dalamnya berisikan pembahasan mengenai thaharah(bersuci).
BAB III KESIMPULAN
Di dalamnya berisikan kesimpulan dari pembahasan mengenai thaharah (bersuci).


























BAB II
PEMBAHASAN
THAHARAH (BERSUCI)
A. Penjelasan mengenai Thaharah (bersuci)
a. pengertian menurut bahasa
Thaharah secara lughawi (sematik adalah suci).
Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Thaharah berarti bersih (nalafah), suci (nazahah), terbebas(khulus) dari kotoran (danas). Seperti tersebut dalam Q.S. Al A’raaf ayat 82, Al baqarah ayat 222.
b. pengertian menurut syara’
Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat (menghilangkan) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Dengan demikian menurut pengertian ini, thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.
Secara istilah thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih.
Thaharah atau bersuci yaitu membersihkan diri dari najis, hadats, kotoran, dengan cara yang telah ditentukan.
c. pembagian tahharah
Thaharah terbagi ke dalam dua bagian, yaitu thaharah batin dan thaharah lahir. (Abu Bakr Jabir al-Jazairi,2000:270).
Tharah batin ialah membersihkan diri dari pengaruh-pengaruh dosa, dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya’, dan sum’ah dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah-lembut, benar dalam segala hal, tawadlu’, dan menginginkan keridhaan Allah ta’ala dengan semua niat dan amal shalih. (Abu Bakr Jabir al-Jazairi,2000:270).
Sedang thaharah lahir ialah thaharah dari najis dan tahaharah dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudhu, atau mandi, atu tayammum). (Abu Bakr Jabir al-Jazairi,2000:270).
Thaharah dari najis ialah dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang hendak shalat, atau dari badannya, atau dari tempat shalat. (Abu Bakr Jabir al-Jazairi,2000:270).
Thaharah dari hadats ialah dengan wudhu, mandi, dan tayammum. (Abu Bakr Jabir al-Jazairi,2000:270).
d. penjelasan najis dan kotoran
Kotoran berasal dari kata kotor, artinya tidak bersih, seperti pakaian yang terkena keringat. sedangkan najis adalah sesuatu ayng keluar dari dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau hewan.
Hal-hal yang najis ialah apa saja yang keluar dari dua lubang manusia berupa tinja atau urine, atau air madzi(lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau wadyu (cairan putih yang keluar selepas air kencing) atau air mani. Begitu juga air kencing dan kotoran semua hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Begitu juga darah, nanah, atau air muntah yang telah berubah. begitu juga semua bangkai, dan organ tubuhnya kecuali kulitnya. Jika kulitnya disamak , maka suci. (Abu Bakr Jabir al-Jazairi,2000:271). Sabada Rasulullah saw.,
“Kulit apa saja yang telah disamak, maka menjadi suci.”(H.R. Muslim).
Sesuatu yang kotor belum tentu najis, sedangkan yang terkena najis pasti kotor.
d. penjelasan hadats
Secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci-jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminology (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayammum Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini tidak sah (dilarang) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ‘itikaf.
e. benda-benda najis
Di antara benda-benda najis itu adalah:
1. bangkai binatang darat;
2. darah, kecuali hati dan jantung & darah yang tersisa dalam urat-urat yang sangat lembut;
3. daging babi;
4. potongan daging dari binatang yang masih hidup;
5. muntah;
6. air kencing;
7. kotoran manusia dan binatang;
8. wadi’ dan madzi;
9. khamar.
B. Hukum Thaharah
Menurut Abu Bakr Jabir al-Jazairi(2000:269), thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Allah ta’ala berfirman,
“Dan jika kamu junub, maka mandilah.”(Al Maidah: 6).
Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Mudatsir ayat 4,
“Dan pakaianmu bersihkanlah.”
Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang atubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”(Al Baqarah: 222).
Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Shalat tanpa wudhu tidak diterima” (H.R. Muslim).
Rasulullah saw. bersabda: “Kunci shalat ialah bersuci.”
sabda Rasulullah saw.:”Bersuci adalah setengah iman.”(H.R.Muslim).
C. Alat Thaharah
Menurut Abu Bakr Jabir al-Jazairi(2000:269) thaharah itu bisa dengan dua hal:
1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apapun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, karena dalil-dali berikut:
Firman Allah Ta’ala,
“dan kami turunkan dari alngit air ayng amat suci.”(Al furqan: 48).
sabda Rasulullah saw.,
“Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya.” (Diriwayatkan Al Baihaqi. Hadits ini dhaif, namun mempunyai sumber yang shahih dan seluruh uamt Islam mengamalkannya).
2. Tanah yang suci di atas bumi, atau pasir, atau batu, atu ranah berair, karena Rasulullah saw. bersabda,
“Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku.”(Diriwayatkan Ahmad dan asal hadits ini dari Shahih Al Bukhari dan shahih Muslim).
Menurut Abu Bakr Jabir al-Jazairi(2000:271) tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Firman allah Ta’ala,
“Kemudian kalian tidak mendapar air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci.”(An Nisa’:43).
Rasulullah saw.bersabda:
“Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang muslim kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. jika ia mendapat air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.”(H.R. At Tirmidzi dan ia menghasankannya).
Rasulullah saw.mengijinkan Amr bin Ash r.a. bertayamum dari jinabat pada malam yang sangat dingin karena Amr biun ash mengkhawatirkan keselamatan dirirnya jika ia mandi dengan air yang dingin.(H.R. Al Bukhari).(Abu Bakr Jabir al-Jazairi,2000:271)
Kemudian ada pula yang menambahkannya yaitu dengan menggunakan benda padat yang suci asalnya dan tidak terkena najis, seperti batu.
a. macam-macam air
• air mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan. Seperti air sumur, air hujan. Air inilah yang dapat dipakai untuk membersihkan hadats dan najis. Q.S. Al anfal:11, Al Furqan: 48.
• air musta’mal, yaitu air yang sudah terpakai untuk berwudhu. air inilah yang menjadi khilaf ulama mengenai kesuciannya utnuk berwudhu. menurut madzhab Syafi’I air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci. Sedangkan jumhur ulama’ berpendapat bahwa air ini uci dan menyucikan.
• air mutanajis, yaitu air yang bernajis, atau telah dikenai najis.
Pada air ini terdapat dua keadaan: pertama, bila najis itu merubah salah satu di antara rasa, warna, atau baunya. dalam keadaan ni ulama saepakat bahwa itu tidak dapat dipakai untuk bersuci yaitu menurut Ibnul Mundzir dan Ibnul Muqim. Kedua, bila air tetap dalam keadaan mutlak, hukumnya yaitu suci dan menyucikan. ada yang membatasinya apabila dua kullah (Syafi’i) dan ada yang tidak membatasinya.
• air yang suci tapi tidak menyucikan, yaitu air ayng telah dicampuri dengan sesuatu ayng lain yang tidak najis. seperti air kopi, air kelapa, air sirup/ jus, dll.
D. Macam-macam najis dan hadats
a. macam-macam najis
• najis mughaladhah, yaitu najis berat. Yang termasuk najis ini yaitu air liur anjing dan babi, kotorannya. membersihkannya yaitu dengan mencucinya tujuh kali dengan air, salah satunya dengan memakai tanah.
• najis mutawasithah(sedang-pertengahan), yang termasuk ke dalam naijs ini ialah bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah, muntah, kotoran biatang dan manusia, sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur kecuali mani (sebaiknya mani dibersihkan), arak/ khamar/ yang memabukkan,
• najis mukhafafah, yaitu najis ringan. yamg termasuk ke dalam najis ini adalah air kencing anak laki-laki yang berumur yanG belum makan sesuatu apapun, kecuali asi. membersihkannya yaitu dengan memercikkan air ke benda yang dikenai oleh najis tersebut.
b. macam-macam hadats
• hadats kecil kecil; cara bersucinya yaitu dengan wudhu,tayamum.
• hadats besar; cara bersucinya yaitu dengan mandi wajib/ mandi besar dan tayamum..










BAB III
KESIMPULAN
1. Thaharah atau bersuci yaitu membersihkan diri dari najis, hadats, kotoran, dengan cara yang telah ditentukan oleh syara’.
2. Thaharah terbagi ke dalam dua bagian, yaitu thaharah batin dan thaharah lahir.
3. Sebab-sebab melakukan thaharah yaitu karena terkena najis dan hadats.
4. Hukum thaharah adalah wajib sesuai dengan dalil-dalil yang telah disebutkan.
5. Benda-benda yang najis yaitu bangkai binatang darat, darah(kecuali hati dan jantung & darah yang tersisa dalam urat-urat yang sangat lembut), daging babi, potongan daging dari binatang yang masih hidup, muntah, air kencing, kotoran manusia dan binatang, wadi’ dan madzi, khamar (sesuautu yang memabukkkan).
6. Alat-alat thaharah di antaranya yaitu: air, tanah, dan benda padat yang memenuhi syarat.
7. macam-macam najis yaitu najis mukhafafah (ringan), najis mutawasithah (pertengahahan), najis mughaladhah (berat).
8. Macam-macam hadats yaitu hadats kecil dan hadats besar.

















DAFTAR PUSTAKA

Bakr Jabir Al Jazairi, Abu.Ensiklopedi Muslim-terjemah minhajul muslim.2008.DarulFalah:Jakarta

Jumat, 10 Desember 2010

renung

………………………………………………………………………………………….
                                                                            -hina…
Cinta-Mu bukanlah cintaku pada-Mu
Cinta-Mu teramat Agung
untuk seorang hamba yang hina
Cinta-Mu teramat indah
untuk seorang hamba yang koyak
Cinta-Mu bukan cahaya lilin
yang menyinari namun mengorbankan
Cinta-Mu sangat adil
dan teramat adil
untuk seorang hamba-Mu yang culas
Cinta-Mu bukan api
yang memberi kehangatan dan sinar pancaran namun tak jarang
menjadi bara yang membabi buta
Cinta-Mu teramat hangat
untuk hamba-Mu
yang selalu dingin
untuk menta’ati-Mu
yang selalu buta untuk melihat keindahan cahaya cinta-Mu
Cinta-Mu akan selalu ada
walau hamba-Mu telah jauh dari-Mu
Cinta-Mu selalu mengalir
pada setiap tangan-tangan
yang menengadah di pertiga malam
Memohon ampunan dari-Mu
atas segala keculasan,
atas setiap detik
yang dilalui dengan hati
yang berpaling dari-Mu
Cinta-Mu tak membutuhkan cintaku
Walau begitu setiap ku memohon
Kau janjikan ada….
Sungguh hina cintaku ini ……Wahai Maha Cinta
Cintaku hilang…
saat secuil keindahan duniawi menghampiriku
Namun, meski begitu
Cinta-Mu selalu ada dan tak pernah habis saat ku pinta
Apakah pantas…
Aku mempersembahkan cintaku ini pada-Mu………?
Padahal aku tak punya apa-apa
Cintaku ini pun adalah milik-Mu
Namun ku sia-siakan
Sehingga tumbuh berduri tajam
Berdaun kering
Tak ada harapan untuk berbuah…
Meski begitu
Kau tetap memberi aku hidayah-Mu karena cinta-Mu padaku
Sungguh hina cintaku ini
Sungguh hina cintaku ini
Sungguh ku selalu membutuhkan cinta-Mu…
















l fiqr-_azikha_azka